Kami mempunyai beberapa unit plat merah yang telah rusak berat. Beberapa malah sudah tak bisa digunakan, sudah berkarat, sebagian sparepart hilang, rantai protol, lampu depan lepas dan sebagainya. Sejak beberapa tahun yang lalu sudah diusahakan untuk dilakukan penghapusan, tapi usulan masih mendal (tidak berhasil .red). Sampai berganti-ganti operator. Akhirnya, setelah perjuangan panjang, alhamdulillah di tahun 2020 kemarin, aset plat merah kami bisa laku terjual. Legaaa... tentu lega. Bahagia, tentu saja... Banyak pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini. Tentang sebuah perjuangan. Tentang jangan mudah menyerah dalam berjuang.
"Bila kau lelah, beristirahatlah... Bila kau sedih, menangislah... Tapi jangan lama-lama, iya sebentar saja.. Bangkitlah.. untuk melanjutkan perjuangan, karena tugas kita hanyalah berjuang. Berhasil atau tidak serahkan kepada Allah SWT."
Mengikuti peraturan yang baru, maka untuk setiap aset negara yang akan dihapuskan harus memiliki SK PSP (Penetapan Status Penggunaan) terlebih dahulu. Operator terdahulu sudah mengusulkan surat usulan PSP atas kendaraan (sekitar tahun 2015/2016). Surat sudah nyampe ke pusat, tapi ada beberapa yang harus diperbaiki dan dilengkapi, sampai akhir tahun kekurangan tersebut sepertinya belum dijawab, sehingga pusat pun mengembalikan surat usulan karena telah dianggap kadaluarsa.
Mutasi ke kantor ini sejak tahun 2017 ada banyak PR yang harus dikerjakan. Diantaranya usul PSP semua plat merah yang dimiliki. Maka mulai diusulkan PSP atas BMN yang ada baik itu tanah, bangunan maupun kendaraan. Untuk kendaraan, berkas sudah sampai ke pusat, sudah diteruskan ke KPKNL, eh tapi salah alamat. Seharusnya kepada KPKNL Malang, salah tulis ke KPKNL Pamekasan. Saat itu (tahun 2018) adalah tahun yang sibuk, tahun sibuk-sibuknya revaluasi atau penilaian ulang aset BMN. Setelah beberapa kali kami konfirmasi, kami tanyakan, tak kunjung tampak hilalnya itu SK, karena dasar untuk membuatkan SK nya ketlisut entah dimana berada. Sampai pihak KPKNL Malang menanyakan ke Pamekasan, tetep belum tampak kabar baiknya. Akhirnya disarankan untuk memperbarui surat permohonan. Maka dengan agak setengah hati membuat kembali surat usulan PSP Kendaraan ke Kanwil, Kanwil ke Setjen, Setjen ke KPKNL Malang. Gimana nggak setengah hati, lha lampirannya itu lhoh buanyak banget. STNK dan BPKB dari 18 kendaraan.
Surat Keputusan yang diharapkan akhirnya turun tanggal 11 Nopember 2019. Awal tahun 2020 sudah bisa action untuk membuat usulan penghapusan atas kendaraan-kendaraan yang rusak berat tersebut. Maka dibuatlah surat permohonan persetujuan penjualan untuk 1 unit mobil dan 9 unit sepeda motor. Setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan (dalama hal ini yaitu KPKNL Malang), maka dibuatlah permohonan lelang.
Ternyata surat permohonan lelang kami kembali mendal. Ada beberapa kendaraan yang tidak ada STNK aslinya harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka, selanjutnya kita harus berurusan dengan pihak berwajib untuk lapor kehilangan dan dibuatkan surat keterangan kehilangan. Setelah melalui proses pemeriksanaan dan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), surat keterangan diberikan. Gratis kok, tidak bayar.
Selanjutnya bagaimana? Langsung keluar penetapan jadwal lelangnya kah? Oooww... tidak semudah itu Ferguso.. hehee.. Karena ternyata masih ada beberapa kekurangan. Diantaranya adalah ketidaksesuaian type/jenis kendaraan antara STNK dan BPKB. Pada STNK tertulis Kijang KF52, sedangkan pada BPKB tertulis Kijang KF80 STD. Daripada menimbulkan masalah di masa mendatang, pejabat lelang meminta untuk dibenahi dulu dengan pihak berwenang (Samsat). Saat itu rasanya ingin menyerah. Sudah capek. Capek fisik, capek psikis. Dikejar deadline juga, karena surat persetujuan penjualan memiliki masa berlaku hanya 6 bulan. Kalau lewat dari 6 bulan otomatis harus mengulang proses dari awal. Pikiran ku saat itu, ya sudahlah... andai nanti sulit ngurusnya di samsat, itu mobil ditinggal saja lah. Ntar usul penghapusan lagi kapan-kapan (kalau ilfil nya sudah hilang)..
Alhamdulillah, Allah mudahkan. Dengan dibantu seorang rekan yang ditugaskan oleh pimpinan, pembenaran STNK pun selesai. Setelah berkas kelengkapan dokumen dikirim kembali, maka keluarlah jadwal lelang yang ditunggu-tunggu. Lelang dilakukan secara online melalui internet dengan cara close bidding (penawaran tertutup). Alhamdulillah untuk lot lelang 1 unit mobil, ada satu penawar yang masuk, sehingga otomatis dia langsung menang. Beruntung masih ada yang mengajukan penawaran, kalau tidak ada penawar sama sekali, lelangnya bisa gagal sehingga harus lelang ulang. Untuk lot lelang 9 unit sepeda motor lumayan banyak peminatnya, ada 18 orang yang mengajukan penawaran. Total PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari lelang kendaraan kami tersebut adalah Rp 36.638.504,- Alhamdulillah.. Lumayan.. Hasil penjualan tersebut langsung masuk ke kas negara.
Setelah barang dilunasi, para pemenang lelang bisa mengambil barangnya ke kantor. Saat itu ada rasa sedih menyeruak dalam relung jiwa, diantara tumpukan rasa haru dan bahagia. Bahagia karena lelangnya laku, sebentar lagi selesai tanggungan atas aset tersebut. Segera bisa hilang dari neraca. Tetapi di sisi lain ada rasa sedih, sedih karena akan berpisah dengan mereka. Entahlah rasa itu berasal dari mana, padahal naik mobil tersebut paling cuma sekali. Kalau yang sepeda motor malah ndak pernah sama sekali.
Bersyukur banget semua proses yang harus dijalani sudah selesai sesuai harapan. Ada banyak pelajaran yang ku dapat dari kegiatan penghapusan kendaraan ini. Diantaranya adalah pelajaran tentang apa itu "berjuang". Bye.. Mobil... Bye.. Sepeda motor... Hikss...
Comments
Post a Comment